Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Standar Pelayanan

Pelayanan Informasi & Data Meteorologi Maritim — 14 komponen sesuai UU No. 25 Tahun 2009

Maklumat Pelayanan

"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati akan siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Kelas I Merak — Anton Daud, S.Si

Standar Pelayanan untuk jenis layanan Pelayanan Informasi dan Data Meteorologi Maritim, disusun sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

14 Komponen Standar Pelayanan

  1. Dasar Hukum

    UU No. 31 Tahun 2009 (Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika); UU No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik); UU No. 25 Tahun 2009 (Pelayanan Publik); PP No. 47 Tahun 2018 jo. PMK No. 24 Tahun 2025 (Tarif PNBP BMKG); Permenpan RB No. 14 Tahun 2017 (SKM).
  2. Persyaratan

    Surat permohonan resmi (instansi/perusahaan) atau identitas pemohon (perorangan); maksud dan tujuan penggunaan data; rincian data (parameter, lokasi, dan periode). Untuk mahasiswa: surat pengantar kampus dan proposal tugas akhir.
  3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    Ajukan permohonan melalui Layanan Online (Datin) atau datang langsung → verifikasi berkas oleh petugas → (untuk layanan berbayar) penerbitan kode billing/Virtual Account → pembayaran PNBP → pemrosesan → penyerahan hasil.
  4. Jangka Waktu Penyelesaian

    Permohonan informasi publik dijawab paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja). Permintaan data/jasa meteorologi diproses ± 14 hari kerja setelah pembayaran terkonfirmasi.
  5. Biaya/Tarif

    Informasi cuaca, prakiraan, dan peringatan dini gratis. Permintaan data/jasa dikenakan tarif PNBP sesuai PP No. 47 Tahun 2018 jo. PMK No. 24 Tahun 2025 — lihat Tarif PNBP. Mahasiswa untuk keperluan akademik dikenakan tarif Rp 0.
  6. Produk Pelayanan

    Prakiraan cuaca maritim; peringatan dini gelombang tinggi & cuaca ekstrem; data pengamatan; informasi cuaca pelayaran & pelabuhan; informasi cuaca penyeberangan Merak–Bakauheni; konsultasi meteorologi maritim.
  7. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

    Loket/desk pelayanan informasi; situs resmi; telepon, WhatsApp, dan email; sistem layanan daring (Datin); ruang tunggu dengan fasilitas pendukung dan aksesibilitas.
  8. Kompetensi Pelaksana

    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); Pengamat Meteorologi dan Geofisika (PMG)/prakirawan bersertifikat; petugas pelayanan informasi yang memahami prosedur dan produk layanan.
  9. Pengawasan Internal

    Pengawasan melekat oleh Kepala Stasiun dan atasan langsung; penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); serta pengawasan oleh Inspektorat BMKG.
  10. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

    Melalui formulir Kontak & Pengaduan, kanal nasional SP4N-LAPOR!, serta telepon/WhatsApp/email. Pengaduan ditindaklanjuti sesuai SOP penanganan pengaduan.
  11. Jumlah Pelaksana

    Petugas pelayanan informasi dan PMG sesuai jadwal penugasan operasional (layanan observasi berlangsung 24 jam).
  12. Jaminan Pelayanan

    Pelayanan diselenggarakan secara cepat, tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai Maklumat Pelayanan dan standar yang ditetapkan.
  13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

    Data pribadi pemohon diproses sesuai UU No. 27 Tahun 2022 (Pelindungan Data Pribadi) — lihat Kebijakan Privasi. Kontrol teknis situs diuraikan di Standar Keamanan Informasi. Produk informasi cuaca diterbitkan untuk mendukung keselamatan pelayaran.
  14. Evaluasi Kinerja Pelaksana

    Melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM/IKM) secara berkala, evaluasi PEKPPP, serta tindak lanjut perbaikan berkelanjutan.