Pusat Bantuan (FAQ)
Pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan informasi cuaca maritim, data, dan tarif
Terakhir diperbarui: 17 Juni 2026 · Log Pemutakhiran
Umum
Apa saja layanan yang disediakan Stasiun Meteorologi Maritim Merak?
Kami menyediakan informasi prakiraan cuaca maritim, peringatan dini cuaca ekstrem, prakiraan tinggi gelombang, serta data pengamatan untuk wilayah perairan Selat Sunda dan penyeberangan Merak–Bakauheni. Kami juga melayani permintaan data meteorologi dan konsultasi untuk keperluan pelayaran dan kegiatan kemaritiman.
Apakah informasi cuaca di website ini gratis?
Ya. Seluruh informasi prakiraan cuaca, peringatan dini, dan tinggi gelombang yang ditampilkan di website ini dapat diakses gratis oleh masyarakat. Tarif PNBP hanya berlaku untuk permintaan data mentah atau layanan informasi khusus sesuai PP No. 47 Tahun 2018 jo. PMK No. 24 Tahun 2025.
Bagaimana cara menghubungi petugas jika ada keadaan darurat di laut?
Untuk informasi cuaca mendesak terkait keselamatan pelayaran, hubungi WhatsApp layanan 0851-1141-2341 atau telepon (0254) 200185. Untuk keadaan darurat di laut yang mengancam jiwa, segera hubungi Basarnas 115 atau Syahbandar/SROP pelabuhan terdekat.
Bagaimana cara menyampaikan pengaduan atau saran?
Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui formulir di halaman Kontak & Pengaduan, atau melalui kanal nasional SP4N-LAPOR! di lapor.go.id (SMS 1708). Masukan Anda juga dapat disampaikan lewat Survei Kepuasan Masyarakat.
Cuaca & Maritim
Seberapa sering data cuaca di website diperbarui?
Data prakiraan dan peringatan bersumber dari layanan data terbuka BMKG dan disegarkan secara otomatis setiap 30 menit. Setiap tampilan data mencantumkan waktu Diterbitkan (oleh BMKG) dan Diperbarui (terakhir kami tarik) agar kebaruannya jelas. Riwayat pemutakhiran dapat dilihat pada halaman Log Pemutakhiran Data.
Apa arti tingkat peringatan Waspada, Siaga, dan Awas?
Waspada: berpotensi cuaca buruk, tetap berhati-hati. Siaga: cuaca buruk cukup signifikan, tunda aktivitas pelayaran berisiko. Awas: cuaca ekstrem berbahaya, hindari pelayaran. Selalu rujuk peringatan dini terbaru sebelum berlayar.
Layanan Data & Informasi
Bagaimana cara mengajukan permintaan data meteorologi maritim?
Permintaan data resmi diajukan melalui portal Layanan Online (Datin Merak). Lengkapi formulir permohonan, pilih jenis data, dan ikuti proses verifikasi. Untuk data berbayar, sistem akan menerbitkan kode billing PNBP / Virtual Account.
Berapa lama proses permintaan data informasi selesai?
Permintaan data standar umumnya diselesaikan dalam 1–3 hari kerja setelah pembayaran PNBP terkonfirmasi (bila berbayar). Permintaan dengan cakupan besar atau periode panjang dapat memerlukan waktu lebih, dan akan diinformasikan oleh petugas.
Persyaratan apa yang diperlukan untuk permohonan informasi khusus?
Umumnya diperlukan: surat permohonan resmi (untuk instansi/perusahaan) atau identitas pemohon (perorangan), maksud dan tujuan penggunaan data, serta rincian data (parameter, lokasi, dan periode). Detail lengkap tersedia saat mengisi formulir di portal Layanan Online.
Tarif & PNBP
Bagaimana cara menghitung biaya PNBP untuk data yang saya butuhkan?
Gunakan Simulasi Tarif PNBP di website ini: pilih jenis layanan dan jumlah, lalu sistem menampilkan estimasi biaya. Tarif mengacu pada PP No. 47 Tahun 2018 jo. PMK No. 24 Tahun 2025. Nilai akhir tetap dikonfirmasi oleh petugas sesuai ketentuan resmi.
Bagaimana mekanisme pembayaran PNBP?
Setelah permohonan diverifikasi, sistem menerbitkan kode billing / Virtual Account. Pembayaran dilakukan melalui kanal perbankan resmi (teller, ATM, atau mobile banking). Bukti bayar otomatis tercatat, dan data dikirim setelah pembayaran terkonfirmasi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tidak ada pertanyaan yang cocok dengan pencarian Anda.
Belum menemukan jawaban?
Tim kami siap membantu. Sampaikan pertanyaan atau pengaduan Anda dan kami akan menindaklanjutinya.