Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PPID — Keterbukaan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Stasiun Meteorologi Maritim Merak

Terakhir diperbarui: 17 Juni 2026 · Log Pemutakhiran

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah perangkat yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik dari Stasiun Meteorologi Maritim Merak — sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Halaman ini memuat dasar hukum, standar layanan, tata cara permohonan dan keberatan, serta Daftar Informasi Publik.

Tentang PPID & Dasar Hukum

Sebagai Unit Pelaksana Teknis BMKG, Stasiun Meteorologi Maritim Merak menjalankan fungsi PPID Pembantu yang menyediakan dan melayani informasi publik di wilayah kerjanya, di bawah koordinasi PPID Utama BMKG. Penyelenggaraannya berlandaskan:

Visi & Misi PPID

Visi

Terwujudnya pelayanan informasi publik yang akuntabel.

Misi
  1. Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat.
  2. Meningkatkan kompetensi SDM pelayanan informasi.

Tugas & Fungsi

  1. Menyediakan dan mengamankan informasi publik.
  2. Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat.
  3. Mengklasifikasi informasi yang dikecualikan dan yang tidak dikecualikan.
  4. Mengoordinasi pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian informasi publik.
  5. Mengoordinasi publikasi dan pelayanan informasi melalui situs resmi.
  6. Meneruskan dan menindaklanjuti pengajuan keberatan dari pemohon.

Struktur PPID Stasiun

Atasan PPID Anton Daud, S.Si Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Merak
PPID Pelaksana Cahyo Adi Nugroho Kepala Subbagian Tata Usaha
Petugas Pelayanan Desk Layanan Informasi Menerima & memproses permohonan informasi

Standar Layanan Informasi

Alur Permohonan Informasi

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis atau daring melalui Layanan Online, atau datang langsung ke kantor.
  2. Petugas mencatat permohonan dan meneruskannya ke PPID/unit terkait; pemohon menerima tanda bukti dan nomor pendaftaran.
  3. PPID memproses dan memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
  4. Informasi diberikan. Informasi publik tidak dipungut biaya; permintaan data/jasa MKG dikenakan tarif PNBP.

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Pemohon yang tidak puas atas layanan informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan. Atasan PPID memberikan tanggapan dalam 30 hari kerja. Apabila masih belum puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam 14 hari kerja.

Maklumat Pelayanan

"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang ditetapkan, dan apabila tidak menepati akan siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Merak — Anton Daud, S.Si

Standar Biaya

Layanan informasi publik gratis. Permintaan data/jasa meteorologi dikenakan tarif PNBP (PP No. 47 Tahun 2018 jo. PMK No. 24 Tahun 2025). Lihat daftar tarif & simulasi biaya.

Daftar Informasi Publik (DIP)

Informasi publik dikelompokkan dalam empat kategori sesuai UU KIP:

Informasi Berkala

Wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, tanpa perlu diminta.

Informasi Setiap Saat

Wajib tersedia setiap saat dan diberikan atas permohonan.

  • Daftar Informasi Publik (DIP) Rekapitulasi seluruh informasi publik yang dikuasai stasiun.
  • Standar Biaya Layanan (PNBP) Daftar tarif PNBP dan simulasi biaya layanan data.
  • Perjanjian Kerjasama Kerjasama pelayanan & pendidikan (PHE OSES, PLTU Suralaya, Untirta, UPI).
  • Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Prosedur pelayanan permintaan informasi publik.
  • Daftar Inventaris / Barang Milik Negara Daftar aset dan inventaris stasiun.

Informasi Serta Merta

Wajib diumumkan serta-merta karena menyangkut keselamatan masyarakat.

Informasi Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan dari keterbukaan berdasarkan uji konsekuensi.

Penetapan informasi yang dikecualikan mengacu pada SK PPID dan Lembar Uji Konsekuensi sesuai Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Ajukan Permohonan atau Sampaikan Pengaduan

Permohonan informasi dan permintaan data dilayani melalui sistem Layanan Online. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal nasional SP4N-LAPOR! atau formulir kontak kami.

(0254) 200185  ·  WA 0851-1141-2341  ·  stamar.merak@bmkg.go.id