Tarif PNBP & Simulasi Biaya
Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk layanan informasi meteorologi maritim — PP No. 47 Tahun 2018 jo. PMK No. 24 Tahun 2025
Terakhir diperbarui: 17 Juni 2026 · Log Pemutakhiran
Informasi cuaca, prakiraan, dan peringatan dini yang ditampilkan di situs ini gratis. Tarif di bawah berlaku untuk layanan informasi khusus berbayar, disetorkan sebagai PNBP ke kas negara sesuai PP No. 47 Tahun 2018 jo. PMK No. 24 Tahun 2025. Mahasiswa dengan surat pengantar kampus dan proposal dikenakan tarif Rp 0. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA) setelah permohonan diverifikasi.
Simulasi Tarif
| Layanan | Jumlah | Subtotal | Aksi |
|---|---|---|---|
| Estimasi Total | Rp 0 | ||
Estimasi belum termasuk ketentuan pembulatan/penyesuaian resmi. Untuk permohonan, lanjutkan ke Layanan Online.
Cuaca Maritim & Lepas Pantai
| Layanan | Keterangan | Satuan | Tarif |
|---|---|---|---|
| Informasi Cuaca Pelayaran | Informasi cuaca untuk rute pelayaran. | per rute / hari | Rp 250.000 |
| Informasi Cuaca Pelabuhan | Informasi cuaca untuk lokasi pelabuhan. | per lokasi / hari | Rp 225.000 |
| Informasi Cuaca Pengeboran Lepas Pantai | Informasi cuaca untuk kegiatan pengeboran lepas pantai. | per dokumen / lokasi / hari | Rp 330.000 |
Informasi Cuaca Lainnya
| Layanan | Keterangan | Satuan | Tarif |
|---|---|---|---|
| Klaim Asuransi Meteorologi | Keterangan dan analisis cuaca untuk keperluan klaim asuransi. | per lokasi / hari | Rp 175.000 |
| Informasi Cuaca Kegiatan Olahraga | Informasi cuaca untuk kegiatan atau event olahraga. | per lokasi / hari | Rp 100.000 |
| Informasi Cuaca Komersial | Informasi cuaca untuk keperluan komersial. | per lokasi / hari | Rp 100.000 |
Konsultasi
| Layanan | Keterangan | Satuan | Tarif |
|---|---|---|---|
| Konsultasi Meteorologi | Konsultasi dan pendampingan teknis meteorologi. | per lokasi | Rp 3.750.000 |
Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sebagaimana disesuaikan dengan PMK No. 24 Tahun 2025.